Tata Tertib

TATA TERTIB PESERTA
DIDIK SMAN 2 MALINGPING

  • Bersikap sopan, santun dan menghargai warga sekolah.
  • Wajib menjaga 9K (ketertiban, keamanan, kekeluargaan, keindahan, kebersihan, kerindangan, Kesehatan, keterbukaan dan  keteladanan.
  • Wajib mengikuti semua pelajaran yang telah ditentukan dalam struktur kurikulum sekolah dengan menggunakan sistem Full Day School/ Lima Hari Sekolah.
  • Wajib hadir mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang telah ditentukan dan apabila berhalangan hadir, wajib memberikan keterangan.
HariMasukKeluar
SeninPkl 07.00 WIBPkl 15.45 WIB
Selasa – KamisPkl 07.15 WIBPkl 15.45 WIB
Jum’atPkl 07.00 WIBPkl 11.00 WIB
  • Peserta didik yang terlambat kurang dari 10 menit, wajib lapor kepada guru piket untuk mendapatkan izin masuk, dan selanjutnya menghubungi guru kelas apakah diperbolehkan masuk mengikuti pelajaran atau harus menunggu.
  • Tidak mengaktifkan alat komunikasi berupa Hand Phone (Hp) di kelas pada saat KBM berlangsung kecuali diperbolehkan untuk hal-hal yang berhubungan dengna pembelajaran.
  • Peserta didik harus berada di dalam lingkungan sekolah pada saat istirahat.
  • Bila peserta didik sakit atau sesuatu hal yang berakibat harus meninggalkan sekolah, ia harus lapor kepada guru piket untuk mendapatkan izin.
  • Wajib menggunakan pakaian seragam sekolah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak mengenakan aksesoris yang berlebihan.
  • Tidak menikah selama menjadi siswa dan sampai saat ini tidak pernah menikah.
  • Tidak melakukan tindak kriminal dan mengkonsumsi/mengedarkan/melakukan : minuman keras, narkotika, obat-obat terlarang, dan pornografi/ pornoaksi.
  • Wajib mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah beserta sanksi-sanksinya.
  • Kehadiran peserta didik kurang dari 80% tiap bulannya dapat mengakibatkan:
    1. Tidak dapat/diikutsertakan dalam Penilaian Akhir Semester (PAS) dan atau Penilaian Akhir Tahun (PAT).
    2. Tidak diperkenankan turut US/ UN
    3. Tidak naik kelas/ tidak lulus
    4. Dikembalikan kepada orang tua
  • Sanksi dikenakan kepada peserta didik, apabila peserta didik melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan yang tertuang dalam tata tertib ini maupun ketentuan yang dikeluarkan oleh Diknas. Adapun sanksi yang dikenakan:
    A. Teguran/ Peringatan Lisan
    Bagi peserta didik yang sering terlambat masuk, tidak berseragam lengkap atau tidak mematuhi ketentuan yang ditentukan, tidak sekolah tanpa alasan, dan membolos/ meninggalkan pelajaran.
    B. Teguran/ Peringatan Tertulis
    Bagi peserta didik yang melanggar aturan dan telah mendapat teguran tiga kali dan tidak mengindahkannya.
    C. Skorsing, jangka waktu tertentu
    Bagi peserta didik yang telah mendapat teguran dan peringatan tertulis tiga kali dan tidak mengindahkannya.
    D. Dikembalikan ke Orang Tua
    Bagi peserta didik yang sudak tidak mengindahkan tata tertib ini dan mengabaikan tahap (1), (2) dan (3).
  • Secara khusus peserta didik dikembalikan ke orang tua, apabila:
    A. Menikah
    B. Menggunakan, mengedarkan narkoba baik di lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
    C. Berkelahi, mabuk, mencuri dan tindak criminal lainnya yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
  • Peserta didik yang merasa mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan haknya, maka dapat mengajukan usul kepada pihak sekolah, secara lisan maupun tulisan. Masalah pribadi disampaikan secara pribadi kepada guru BP, masalah kelas disampaikan oleh ketua kelas kepada wali kelas dan masalah sekolah disampaikan oleh pengurus OSIS kepada Kepala Sekolah melalui Pembina OSIS atau Wakil Kepala Sekolah urusan Kesiswaan.